Pembinaan sertifikasi k3 umum dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah menjadi sebuah pembahasan penting tidak hanya di Indonesia namun juga dunia. Mengingat pentingnya menjaga keselamatan dan kesehatan selama bekerja. Di Indonesia sendiri, setiap perusahaan diwajibkan memiliki tenaga ahli K3 yang mengawasi optimalisasi penerapan K3 di perusahaan. Kenapa wajib? Berikut 4 alasan kenapa perlu pembinaan K3 umum sertifikasi RI untuk perusahaan.
Tenaga ahli K3 sebagai perpanjangan tangan pemerintah
Tujuan penerapan K3 ini adalah untuk meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan dan sakit selama bekerja. Jika dulunya penerapan K3 ini hanya untuk perusahaan-perusahaan berisiko tinggi seperti tambang, konstruksi bangunan dan pengeboran minyak, kini tidak lagi. Semua perusahaan wajib menerapkan K3 untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja. Di sinilah keberadaan tenaga ahli K3 sangat diperlukan.
Pemerintah berlaku sebagai pengawas penerapan K3 setiap perusahaan. Namun keterbatasan sumber daya, tidak memungkinkan pemerintah menyediakan tenaga ahli K3 bagi setiap perusahaan. Untuk itulah perusahaan harus mengirimkan beberapa karyawan atau pekerjanya menjadi tenaga ahli K3. Nantinya tenaga ahli ini akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan K3 yang dilakukan perusahaan.
Meminimalisasi risiko kecelakaan kerja
Peluang kecelakaan kerja tidak hanya terjadi pada perusahaan-perusahaan berat yang bekerja dengan risiko tinggi. Risiko kecelakaan kerja dapat terjadi pada banyak jenis perusahaan terutama yang tidak menerapkan K3. Untuk itulah saat ini pemerintah sedang gencar melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap perusahaan yang menerapkan atau justru mengabaikan K3. Pengawasan ini dilakukan oleh tenaga ahli K3.
Risiko kecelakaan kerja dapat ditekan angkanya saat penerapan K3 dilakukan secara maksimal dalam perusahaan. Di mana penerapan K3 yang lebih maksimal hanya dapat diawasi dan dioptimalkan dengan adanya tenaga ahli K3. Keahlian ini didapatkan dari proses pelatihan hingga training K3 yang tidak sembarangan. Melainkan training K3 resmi dan bersertifikasi dari pemerintah dalam hal ini dari Kemnaker sebagai lembaga yang ditunjuk.
Investasi biaya yang lebih murah untuk menghasilkan tenaga ahli K3
Penetapan tenaga ahli K3 memiliki payung hukum yang diatur perundang-undangan. Berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 1992, ada tata cara khusus untuk pengangkatan atau penunjukan tenaga ahli K3. Di mana hanya perusahaan-perusahaan dengan karyawan lebih dari 100 yang dapat menetapkannya. Juga perusahaan dengan risiko lebih tinggi wajib mengangkat satu tenaga ahli K3.
Keharusan mengangkat tenaga ahli K3 dapat dilakukan dengan dua cara.
Salah satunya perusahaan menyelenggarakan training atau pelatihan khusus untuk karyawan yang ditunjukan sebagai tenaga ahli K3. Cara kedua dengan mengirimkan karyawan untuk menjalani pelatihan K3. Cara yang pertama akan membuat perusahaan melakukan investasi yang sangat mahal dan tidak menjamin tenaga ahli K3 akan bertahan bekerja. Sementara dengan mengikutkan karyawan pada pelatihan K3, biaya jauh lebih murah dan perusahaan tidak merugi saat tenaga ahli K3 tiba-tiba keluar dari perusahaan.
Tenaga ahli K3 yang lebih terjamin
Meski sosialisasi K3 ini telah dilakukan sejak jauh hari, pemerintah masih sering kecolongan terhadap perusahaan-perusahaan yang menerapkannya. Pentingnya penerapan K3 secara optimal seringkali diabaikan yang berdampak pada peluang kecelakaan kerja semakin besar terjadi. Penerapan K3 juga tidak dilakukan sembarangan melainkan telah diatur dalam undang-undang. Apakah yang wajib dilakukan perusahaan atau justru penerapan K3 ini tidak harus dilakukan.
Penerapan K3 yang maksimal hanya dapat dilakukan oleh pengawasan dari tenaga ahli K3 yang telah teruji. Dengan kata lain, penerapan K3 di perusahaan tidak sembarangan dilakukan. Melainkan dilakukan dengan cara yang efektif dan juga diawasi dengan ketat. Untuk itulah tenaga ahli dari hasil pelatihan ini akan sangat membantu optimalisasi penerapan K3. Saat ditanya kenapa perlu pembinaan K3 Umum sertifikasi kemnaker RI untuk Perusahaan? maka tidak ada alasan untuk tidak mampu menjawabnya.