Ketentuan Penunjukkan Petugas K3 Kimia
Petugas K3 Kimia adalah sumber daya manusia yang memiliki keahlian untuk melakukan identifikasi bahaya, melaksanakan SOP dengan benar dan aman, bisa menanggulangi ketika ada situasi yang darurat, dan juga berkontribusi dalam mengembangkan K3 dalam bidang kimia. Petugas ini biasanya umum ditemui di perusahaan yang menggunakan, menyimpan, memproduksi, atau mengangkut bahan kimia sebagai bagian dari operasionalnya. Kompetensi petugas K3 kimia yang dimiliki oleh perusahaan sangat penting untuk dievaluasi sebagai implementasi dari SK Menaker No. 187 tahun 1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja. Berdasarkan dengan keputusan tersebut, perusahaan yang disebut di atas wajib untuk menunjuk SDM menjadi petugas K3 kimia dan/atau ahli kimia.
Berapa banyak petugas K3 kimia yang dibutuhkan?
Petugas kimia dengan ahli kimia memiliki deskripsi pekerjaan yang besar dalam hal monitoring aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan bahan kimia. Lalu berapa banyak sebuah perusahaan membutuhkan petugas K3 kimia dibandingkan dengan ahli kimia? Hal ini diputuskan sesuai dengan berapa tingkat Nilai Ambang Kuantitas (NAK) yang dimiliki oleh perusahaan. Jika perusahaan memiliki nilai NAK di atas ambang batas sesuai dengan SK Kemnaker maka perusahaan tersebut masuk dalam kategori potensi bahaya besar. Sedangkan jika berada di ambang bawah batas NAK maka perusahaan tersebut masuk dalam kategori perusahaan dengan resiko bahaya menengah.
Untuk perusahaan yang masuk dalam kategori potensi bahaya besar dengan nilai NAK di atas ambang batas, maka perusahaan wajib memiliki setidaknya 1 ahli kimia dan 5 orang petugas K3 kimia jika sistem kerjanya shift. Sedangkan untuk sistem kerja yang non shift diwajibkan untuk punya 2 orang petugas K3 kimia. Untuk perusahaan yang potensi bahayanya menengah atau rendah, minimal 3 petugas K3 kimia dengan sistem kerja shift, atau 1 petugas K3 kimia jika kerjanya non shift.
Cara mendapatkan kompetensi sebagai petugas K3 kimia
Agar bisa memiliki kompetensi sebagai petugas K3 kimia yang memenuhi standar, personel yang ditunjuk harus mengikuti pelatihan yang kini banyak diadakan oleh perusahaan penyedia jasa pelatihan K3. Pelatihan yang diberikan harus sesuai dengan kurikulum yang sudah disusun dalam lampiran SK Kemnaker di atas. Peserta yang lulus pelatihan akan diajukan ke Kementerian Tenaga Kerja untuk mendapatkan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) sebagai surat tugas di tempat kerja yang menunjuk peserta tersebut.